Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri
dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat
memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan
modalnya.
Modal sendiri adalah
modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
Adapun modal sendiri meliputi:
- Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing adalah
modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam
perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan
utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari
proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat
dikelompok menjadi:
- Utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun).
- Utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun).
- Utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun).
http://anitawirastie.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar