Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi,
Sejarah
Koprasi
Koperasi
di gagas oleh Robert Owen (1771-1858),
ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun
1844 di rochdale, inggris. Terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Ditahun itulah lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai
terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862
di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society”
(CWS). Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international
cooperative alliance) dan pada tahun
ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
Di
Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen, oleh ferdinan lasallen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh
kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. mereka
menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi
simpan pinjam. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling
berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan
yang diperlukan.
Di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan
Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu
dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
Konsep Kropasi
-
KONSEP KOPRASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah :
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal.
·
Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan.
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya
inovasi teknik dan metode produksi.
3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
-
KONSEP KOPRASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, koperasi adalah bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, fungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,
serta badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah wahana
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan mencapai tujuan sosial
politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
-
KONSEP KORASI NEGARA BERKEMBANG
Meski focus kepada kedua konsep
tersebut, adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi
karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas
dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan
pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar
rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin
tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar
mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah
Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip
dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran Koprasi
1. Aliran Yardstick
Aliran
yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi
kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini
koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan,
menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak
akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat
“masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi
tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2. Aliran Sosialis
Disini
koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi
dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna
sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap
sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak
membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan
suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya
ditemukan di eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common
wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang
berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor
perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.
di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut.
tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju
tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
Pengertian dan Prinsip Koperasi,
Pengertian koprasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
-
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
-
Pengelolaan yang demokratis,
-
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-
Kebebasan dan otonomi,
-
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
Organisasi dan Manajemen,
1. Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman adalah koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d).Karyawan merupakan penghubun antara
manajemen dan anggota pelanggan.
2
. Rapat Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul
dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
3. Pengurus
Koperasi
a. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
b. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
c. Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn, fungsi pengurus sebagai berikut:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang dapat
dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
4. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
-
mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan
nasihat-nasihatnya, berikut nasihatnya:
Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
a.Rajin bekerja, semangat dan lincah.
b.pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full
time.
c.Pengurus mempunyai tugas penting yaitu
memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
d.Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan
sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
6.Pendekatan Sistem
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi
dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tujuan dan Fungsi Koperasi,
Tujuan
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian. nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Fungsi Koperasi sendiri adalah
sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Sisa Hasil Usaha
1.
sisa hasil usaha koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi
dengan badan usaha lainnya.
Pola
Manajemen Koperasi
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal
yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan
pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha
koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
a. Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat
mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi
manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang
lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat
rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana
yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai
tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu
per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe
rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada
jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
b.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
1.
Pembagian kerja,
2.
Departementasi,
3.
Bagan organisasi,
4.
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.
Tingkat hierarki manajemen, dan
6.
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis-jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992
disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992
disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi
simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan
koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi
anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan
keinginan anggota.
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
* Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
* Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
* Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
* Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multy purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
* Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
* Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
a. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
-Koperasi
Konsumsi
-Koperasi
Jasa
-Koperasi
Produksi
-Koperasi
Konsumsi
b. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer è
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder è
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
c. induk koperasi –
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
- Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
- Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya
sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan
modal dan pemasaran.
d. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit
Desa (KUD)
adalah koperasi
yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian
- Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Permodalan Koperasi
simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi
(UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri
(equity capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana
cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
5.
Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
• Modal Pinjaman
(dept capital)
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
1.
anggota
2.
koperasi lain
3.
bank
4.
sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi
(UU NO.12/1967)
•
Simpanan Pokok
•
Simpanan Wajib
•
Simpanan Sukarela
•
Modal Sendiri
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi Anggota
Ada beberapa aspek yang menentukan
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota antara lain :
A
Efek –efek ekonomis Koperasi
Motivasi ekonomi anggota sebagi
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual pembeli di luar koperasi.
B
Efek harga dan Efek biaya
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing
C
Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh
anggota tsb.
D
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari
anggota koperasi. Hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi salah satunya adalah
dengan para anggotanya, yang memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat Dari Sisi Perusahaan : produktivitas dan analisis laporan keuangan
koperasi, Peranan Koperasi, serta Pembangunan Koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi merupakan penghematan
input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.
2.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan
target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa
disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumus Perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal
Koperasi
PPK
=Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi
4.
Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan
bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari
laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara
umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih
sebagai laporan keuangan tambahan
http://neyla.ulfah.blogspot.com