Nama : Algani Dwional
NPM :
20211589
Kelas :
2EB04
JUDUL : HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT
LUNAK
PENULIS : Rahmat
M. Samik-Ibrahim
SUMBER : Free
Software Foundation. 2001. Defenisi Perangkat Lunak Bebas. Gnui . vlsm.org.html. Diakses 29 Mei 2006.
Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia. 2005. Kekayaan Intelektual – www. Dgip.go.id/article/ archive/
2. Diakses 29 Mei 2006.
Rahardi Ramelan. 1996. Hak
Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era Globalisasi. Diakses 29 Mei 2006.
TAHUN
: 2006
HASIL ANALISA :
Pengertian
Hak kekayaan Intelektual
Alasan : Jurnal ini menjelaskan pengertian dari Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) dimana HAKI merupakan Hak Pemberian dari Umum
(Publik) yang dijamin oleh undang-undang, HaKI bukan merupakan hak Azazi,
sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh
publik. HaKI merupakan terjemahan dari Intellectual
Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu
Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat :
dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual. Sedangkan kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan,
seni dan sastra. Sedangkan Hak Kekayaan
Intelektual adalah hak-hak, wewenang untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan
Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang
berlaku.
Hak Cipta
Alasan : Didalam jurnal dijelaskan pengertian hak cipta berdasarkan undang-undang
adalah pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta. Dimana hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak paten
Alasan : Didalam jurnal dijelaskan pengertian hak paten berdasarkan undang-undang adalah pasal 1 ayat
1 Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Tentang
Hak Paten. Dimana hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invesinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya .
Hak Merek
Alasan :
Didalam jurnal dijelaskan pengertian hak merek berdasarkan undang-undang adalah pasal 1 ayat
1 Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Dimana Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.