Sabtu, 15 Juni 2013

Tugas softskill 3 (aspek hukum dalam ekonomi) " Hak Kekayaan Intelektual "

Nama     :  Algani Dwional
NPM       :  20211589
Kelas     :  2EB04

JUDUL      :  HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
PENULIS  :  Rahmat M. Samik-Ibrahim
SUMBER  :  Free Software Foundation. 2001. Defenisi Perangkat Lunak Bebas. Gnui .   vlsm.org.html. Diakses 29 Mei 2006.
                    Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2005. Kekayaan Intelektual – www.   Dgip.go.id/article/ archive/ 2. Diakses 29 Mei 2006.
                    Rahardi Ramelan. 1996. Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era Globalisasi. Diakses 29 Mei 2006.
                    http://rms46.vLSM.org/2/137 . pdf
TAHUN    :  2006

HASIL ANALISA :
Pengertian Hak kekayaan Intelektual
Alasan  : Jurnal ini menjelaskan pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dimana HAKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh undang-undang, HaKI bukan merupakan hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. HaKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat : dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual. Sedangkan kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti  teknologi, pengetahuan, seni  dan sastra. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak-hak, wewenang untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Hak Cipta
Alasan     Didalam jurnal dijelaskan pengertian hak cipta berdasarkan undang-undang adalah pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun  2002 Tentang Hak Cipta. Dimana  hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak paten
Alasan     :  Didalam jurnal dijelaskan pengertian hak paten  berdasarkan undang-undang adalah pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun  2001 Tentang Hak Paten. Dimana  hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri  Invesinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya .

Hak Merek

Alasan     :     Didalam jurnal dijelaskan pengertian hak merek  berdasarkan undang-undang adalah pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 15 Tahun  2001 Tentang  Merek. Dimana  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.