Sabtu, 15 Juni 2013

Tugas softskill 3 (aspek hukum dalam ekonomi) " Hak Kekayaan Intelektual "

Nama     :  Algani Dwional
NPM       :  20211589
Kelas     :  2EB04

JUDUL      :  HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANGKAT LUNAK
PENULIS  :  Rahmat M. Samik-Ibrahim
SUMBER  :  Free Software Foundation. 2001. Defenisi Perangkat Lunak Bebas. Gnui .   vlsm.org.html. Diakses 29 Mei 2006.
                    Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2005. Kekayaan Intelektual – www.   Dgip.go.id/article/ archive/ 2. Diakses 29 Mei 2006.
                    Rahardi Ramelan. 1996. Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era Globalisasi. Diakses 29 Mei 2006.
                    http://rms46.vLSM.org/2/137 . pdf
TAHUN    :  2006

HASIL ANALISA :
Pengertian Hak kekayaan Intelektual
Alasan  : Jurnal ini menjelaskan pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dimana HAKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh undang-undang, HaKI bukan merupakan hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. HaKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat : dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual. Sedangkan kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti  teknologi, pengetahuan, seni  dan sastra. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak-hak, wewenang untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Hak Cipta
Alasan     Didalam jurnal dijelaskan pengertian hak cipta berdasarkan undang-undang adalah pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun  2002 Tentang Hak Cipta. Dimana  hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak paten
Alasan     :  Didalam jurnal dijelaskan pengertian hak paten  berdasarkan undang-undang adalah pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun  2001 Tentang Hak Paten. Dimana  hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri  Invesinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya .

Hak Merek

Alasan     :     Didalam jurnal dijelaskan pengertian hak merek  berdasarkan undang-undang adalah pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 15 Tahun  2001 Tentang  Merek. Dimana  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.   

Jumat, 26 April 2013

TUGAS II SOFTSKILL ( ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI) " HUKUM PERDATA "

HUKUM PERDATA







ALGANI DWIONAL
2EB04
20211589



BAB I
PENDAHULUAN

            Ketika bicara hukum di Indonesia, barangkali masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak isu - isu miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim. Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triyulnan rupiah dibebaskan oleh pengadilan. Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam. Dengan mata telanjang dapat disaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan. Bukan rahasia lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang.
               Dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran. Dalam situasi yang serba extra ordinary dimana bangsa dan negara kita ini sulit untuk keluar dari tekanan krisis di segala bidang kehidupan tidak tertutup kemungkinan bangsa Indonesia akan tambah terperosok ke jurang nestapa yang semakin dalam dan menyeramkan, maka situasi mencekam seperti ini tidak ayal hukum menjadi institusi yang banyak menuai kritik karena dianggap tidak becus untuk memberikan jawaban yang prospektif. Pasca tumbangnya pemerintahan otoriter tahun 1998, hamper setiap saat dibumi pertiwi ini lahir peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan menjawab problematika kehidupan di Negara ini, sehingga keberadaan bangka kita ini dalam kondisi hiperregulated society.
               Namun, dengan segudang peraturan perundang-undangan, baik menyangkut bidang kelembagaan maupun sisi kegidupan manusia Indonesia, keteraturan (order) tidak kunjung datang. Malahan hukum kita tampak kewelahan, yang akibatnya dengan seabrek peraturan perundang-undangan itu dalam ranah penegakan hukum justru malah menerbitkan persoalan-persoalan baru ketimbang menuntaskannya. Hal ini menurut Satjipto Rahardjo, komunitas hukum dianggap sebagai komunitas yang sangat lamban dalam menangkap momentum. Sejak tumbangnya pemerintahan otoriter 1998 yang selanjutnya disebut sebagai era reformasi, sebenarnya merupakan momentum paling penting dan strategis dari segi kehidupan social dan hukum, namun kondisi ini tidak mampu menggerakkan untuk mengambil manfaat dalam ranah perbaikan. Institusi yang dijadikan tumpuan pembebasan dan pencerahan, justru menjadi sarang troble maker bangsa.
               Dampaknya kehidupan hukum menjadi tidak terarah dan terpuruk. Dalam situasi keterpurukan hukum seperti ini, maka apapun uapya pembenahan dan perbaikan dibidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya niscaya merupakan suatu yang musykil dilakukan (mission impossible) . Hal ini apabila dicermati , minimal terdapat dua faktor utama. Pertama, perilaku penegak hukum (professional jurist) yang koruptif dan yang kedua, pola pikir para penegak hukum Indonesia sebagian besar masih terkungkung dalam pikiran legalistic-positivistik, meskipun system kelembagaan hukum telah ditabuh ke arah perubahan-perubahan namun paradigma para penegak hukum masih berpola lama (orde baru). Indonesia telah menyatakan korupsi merupakan extra ordinary, dan karenanya dinyatakan Negara Indonesia berada dalam keadaan darurat korupsi.
               Hal ini, melahirkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU nomor 20/2001 yang mengubah UU Nomor 31/1999). Dan karena Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak mampu menangani korupsi kelas kakap, maka lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi yang dilakukan hanya sebatas popularitas, asal sikat dan sering salah sasaran. Hal ini terbutki, koruptor kelas kakap yang menjarah BLBI trilyunan rupiah nyaris belum tersentuh. Ironisnya menurut Anis Ibrahim, seandainya ada yang dibawa ke pengadilan terdapat dua kemungkinan putusan, jika tidak dibebaskan dengan dalih kekurangan alat bukti, bisa jadi vonisnya tidak jauh dari putusan penjahat sekelas preman jalanan.


BAB II

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
            Istilah “hukum perdata” pertama kali diperkenalkan oleh Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa penjajahan Jepang. Menurut Subekti, istilah “hukum perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam cakupannya yang luas ini hukum perdata disebut juga dengan istilah hukum sipil (civilrecht) dan hukum privat (privatrecht). Sedangkan secara sempit, istilah “hukum perdata” dipakai sebagai lawan dari “hukum dagang”. Dalam bukunya, Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, Apeldoorn membagi hukum perdata menjadi dua macam, yaitu “hukum perdata materiil” yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata, dan “hukum perdata formil” yang mengatur hukum mengenai pertikaian-pertikaian perdata atau dengan kata lain: cara mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materiil dengan pertolongan hakim.

Secara terminologis, istilah hukum perdata didefinisikan secara beragam sesuai perspektif atau sudut pandang terhadap hukum perdata itu sendiri. Antara lain:
CST. Kansil : rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Sudiman Kartodiprodjo : Semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata.
Van Dunne: suatu aturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
HFA. Vollmar: aturan-aturan atau norma-norma yang memebrikan pembatasan dan oleh karenanya memebrikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lainnya dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
Sudikno Mertokusumo : hukum antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanannya diserahkan masing-masing pihak.
Salim HS: keseluruhan kaidah-kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan.
Titik Triwulan Tutik : hukum perdata adalah aturan yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1) Adanya kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, 2) Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain, 3) Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, meliputi: hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya.

Sumber - Sumber Hukum Perdata

 Arti Sumber Hukum
           Yang dimaksud dengan sumber hukum  perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.
Sumber Dalam Arti Formal
            Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
            Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. Uud 45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku.Ini berarti pe,bentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt.). Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.

Sumber Dalam Arti Material
            Sumer dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu,keputusan hakim yang disebut  Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas tanah,dan lain-lain.Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”
             Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu,terutama terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.

Jenis-Jenis Gugatan Perkara Perdata Yang Lazim Diajukan di Peradilan Umum

Gugatan wanprestasi dan PMH terdapat perbedaan prinsip yaitu:
1. Gugatan wanprestasi (ingkar janji)
Ditinjau dari sumber hukumnya, wanprestasi menurut Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) timbul dari perjanjian (agreement). Oleh karena itu, wanprestasi tidak mungkin timbul tanpa adanya perjanjian yang dibuat terlebih dahulu diantara para pihak. Hak menuntut ganti kerugian karena wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUH Perdata, yang pada prinsipnya membutuhkan penyataan lalai dengan surat peringatan (somasi). KUH Perdata juga telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti kerugian yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti kerugian yang dapat dituntut dalam wanprestasi.

2. Gugatan PMH
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, PMH timbul karena perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi tersebut. KUH Perdata tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa digugat ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial).


Agar Pengugat dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan PMH, maka harus dipenuhi unsur-unsur yaitu:
  1. Harus ada perbuatan, yang dimaksud perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
  2. Perbuatan tersebut harus melawan hukum. Istilah Melawan Hukum telah diartikan secara luas, yaitu tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga dapat berupa:
    1. Melanggar hak orang lain.
    2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
    3. Bertentangan dengan kesusilaan.
    4.  Bertentangan dengan kepentingan umum.
  3. Adanya kesalahan;
  4. Ada kerugian, baik materil maupun immaterial;
  5. Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan ,melawan hukum tersebut dengan kerugian.
Pembagian Harta Menurut Hukum Perdata

Harta Bersama
            Harta bersama  adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta pencarian ). Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri . UU.No.1/1974 :
Pasal 35 ayat 1, menyatakan ; ”Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama” Terhadap harta bersama suami atau istri mempuyai hak dan kewajiban yang sama.
Kewenangan penyelesaian harta bersama :
Menurut ketentuan pasal 37 UUP (UU.No.1/1947 ), ”apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Yang dimaksud ” hukumnya ” masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya .
Pasal 49 ayat 1 ( UU.No.7/1974 ),menyatakan ; ”peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang...penyelesaian harta bersama...”.
            Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, hukum BW, dan lain sebagainya. Ketentuan semacam ini kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama, yang diperoleh bersama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya yang tidak sama, yang mengecilkan hak istri atas harta bersama .Tanggung jawab suami dan istri terhadap harta bersama,
yaitu dinyatakan dalam;
Pasal 36 ayat 1; ”Suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan terhadap kedua belah pihak” .

Harta Bawaan
            Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, yaitu suami atau istri. pasal 36 ayat 2 UUP ( UU.No.1/1974 ), menyatakan ;“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya” .
            Maksud dari pasal tersebut bahwa menjelaskan tentang hak suami atau istri untuk membelanjakan harta bawaan masing-masing. Tetapi, apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan .

Harta Perolehan
            Harta Perolehan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Pada dasarnya penguasaannya sama seperti harta bawaan. Masing-masing suami atau istri berhak sepenuhnya untuk perbuatan hukum mengenai harta benda perolehannya . Apabila pihak suami dan istri menentukan lain misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga terjadi perceraian, harta perolehan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya. Kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan .

Contoh Hukum Perdata
            Karena sebagai inti dari tulisan ini adalah tentang contoh hukum perdata, maka tulisan ini akan difokuskan kepada contoh hukum perdata itu sendiri, dimana contohnya bisa Anda simak seperti yang akan dipaparkan secara lengkap pada tulisan dibawah ini:
Contoh Hukum Perdata Warisan
            Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Contoh Hukum Perdata Perceraian
            Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
            Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

Pembagian Hukum Perdata


A.    Hukum pribadi
Hukum pribadi adalah hukum yang mengatur tentang diri seseorang dalam hukum ini manusia sebagai subjek dalam sebuah hukum, sehingga hukum ini mengatur tentang hak hak dan kewajibanseseorang.

B.  Hukum tentang kekeluargaan
Hukum yang satu ini membahas tentang hubungan hukum dengan masalah kekeluargaan, contohnya saja seperti hukum yang mengatur tentang pembagian harta gono gini di dalam hubungan pasangan suamiistri.
C.  Hukum kekayaan
Hukum ini mengatur tentang hukum yang berkaitan dengan masalah uang, sehingga hak hak kekayaan menjadi di bagi lagi menjadi atas hak haknya dimana hukum tersebut hukum yang berlaku untuk siapapun.

D. Hukum warisan
Hukum yang mengatur tentang harta yang dimiliki seseorang yang kemudian orang tersebut telah meninggal dunia.
            Indonesia memiliki 2 jenis hukum yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Kedua tentu saja berbeda, dan memiliki aturannya masing masing. Jika hukum perdana adalah hukum yang telah di atur sesuai dengen perundang undangan RI sehingga ketika seorang melakukan kesalahan maka akan terjadinya tindakan Negara untuk member hukuman sesuai dengan apa yang ada di undang undang dasar. Berbeda dengan hukum perdata yang terjadi di Indonesia, hukum yang mengatur tentang hubungan hak seseorang dengan orang lainnya atau dikatakan dengan hubungan kepentingan antara individu dengen individu lainnya.


DAFTAR PUSTAKA.

Drs. H. Abdul Manan, SH, S. IP.M. HUM. Dkk, Pokok Hukum Perdata ( PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 ).
H. Ridwan Syahrani, SH, Seluk-beluk dan Asas-asas Perdata (PT. Almuni, Bandung, 2004)
Abdurrahman S.H , Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan ( Cet.1 , CV. Akademika Pressindo, Jakarta , 1986 ).
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980 ).


Senin, 07 Januari 2013

koperasi 3


1.      MODAL  KOPERASI
a.      PERMODALAN KOPERASI
Ø  Pola Investasi  Dalam Koperasi
           Investasi yang benar semestinya memenuhi beberapa kaidah, seperti imbal hasil yang diberikan memang masuk akal dengan kondisi perekonomian tempat investasi itu dilakukan.
           Lalu, ada kejelasan bagaimana pola investasi dilakukan. Kemudian, pengelola dana investasi itu memiliki latar belakang yang relevan dan bisa dideteksi rekam jejaknya. Selain itu, lembaga investasi semestinya juga memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika bergerak di sektor keuangan, dalam hal ini mengumpulkan dana masyarakat untuk berinvestasi, tentu harus ada izin dari otoritas keuangan.
Ringkasnya, investasi merupakan tindakan untuk memproduktifkan dana. Namun, ada kaidah-kaidah yang mesti dipenuhi, termasuk transparansi pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran imbal hasil yang diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin yang dimiliki lembaga tersebut.
Jika kaidah dasar seperti itu tidak bisa dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu mempertimbangkan rencana menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku bergerak di bidang investasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
·      Modal jangka panjang.
·      Modal jangka pendek.
·      Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
·      Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Ø Sumber – Sumber Modal Koperasi
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·         Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·      Modal sendiri (equity capital ), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
·      Modal pinjaman ( debt capital ), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
           Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
Ø Distribusi Cadangan Koperasi
·         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
·         Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. 
Manfaat Distribusi Cadangan :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

b.      SISA HASIL USAHA KOPERASI  (SHU)
Ø  Pengertian dan Dasar SHU
            SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
·    Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2. bagian (persentase) SHU anggota.
3. total simpanan seluruh anggota.
4. total seluruh transaksi usaha  yang bersumber dari anggota.
5. jumlah simpanan per anggota.
6. omzet atau volume usaha per anggota.
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 ,Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·          Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Ø  Fungsi Distribusi SHU
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
·         SHU anggota dibayar secara tunai

2.      JENIS DAN BENTUK KOPERASI
        Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.


Ø  Koperasi Konsumen
          Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan, yaitu :

1. Membayar harga barang/jasa yang dibeli.
2. Mengeluarkan ongkos-ongkos untuk melakukan pembelian.
            Setiap konsumen di sini cenderung mengikuti prinsip ekonomi di dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen berusaha mengeluarkan uang sehemat mungkin. Untuk meraih efisiensi, maka perilaku konsumen yang biasa terlihat adalah :
·         Berusaha membeli barang/jasa dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan potongan harga
·        Tawar-menawar dengan penjual untuk memperoleh harga yang lebih rendah
·         Bila dimungkinkan, konsumen berusaha untuk memproduksi sendiri barang/jasa tersebut.
            Perilaku tersebut mungkin bisa dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu oleh konsumen secara individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah usaha bersama-sama dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat berkoperasi, adalah sebagai berikut :
·         Untuk memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh kebutuhan konsumsi, maka pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
·         Berdasarkan kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh pendapatan), maka konsumsi dapat ditingkatkan.
          Berdasarkan tujuan koperasi konsumen untuk meningkatkan daya beli anggota, maka fungsi-fungsi kegiatan usaha koperasi konsumen diarahkan untuk :
·         Melakukan pembelian kolektif guna mencapai skala pembelian yang ekonomis. Melalui pembelian kolektif dapat memperkuat posisi permintaan di pasar barang/jasa, sehingga misalnya dapat diperoleh potongan harga. Skala pembelian yang ekonomis adalah biaya belanja untuk persatuan barang/jasa dapat diturunkan apabila jumlah pembelian diperbesar.
·         Pada skala tertentu yang cukup besar, maka koperasi konsumen dapat menyelenggarakan kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri sehingga belanja konsumsi dapat diperhemat.
            Badan usaha koperasi konsumen ini adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh konsumen yang menjadi anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi ditentukan oleh partisipasi anggota sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan koperasi.
         
            Di dalam konsep koperasi, maka hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota disebut melayani, sedangkan terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai istilah pelayanan terhadap anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi mengemban misi dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah pemasaran digunakan terhadap bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi bertindak sebagai perusahaan kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan terhadap anggota, terkait persoalan perhitungan partisipasi anggota serta perhitungan SHU. Sedangkan pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan perhitungan laba rugi. Oleh sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan non anggota harus dipisahkan, karena aktivitas tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda terhadap pelaporan koperasi secara akuntansi pada akhir tahun buku.
            Partisipasi anggota baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi partisipasi anggota lebih difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit dapat diukur dengan satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi anggota harus terlihat dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi konsumen, anggota terikat oleh kewajiban :
·         Menyetor modal kepada koperasi, biasa disebut sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Membiayai organisasi koperasi agar koperasi dapat menyelenggarakan fungsi-fungsinya sesuai dengan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi.
            Koperasi konsumen dalam hal menutupi biaya organisasinya akan menetapkan margin harga pada barang/jasa yang dibeli dari pasar atau diproduksi sendiri, sehingga harga koperasi merupakan harga barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi, yang terdiri dari harga pokok ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk. Dari perhitungan ini dapat diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam harga koperasi berarti anggota berpartisipasi kepada koperasi dalam bentuk :
1.   Membiayai harga barang sebesar harga pokoknya.
2.      Membiayai organisasi koperasi sebesar marjin yang dibayar kepada koperasi.
            Total harga pokok dan ditambah margin harga barang/jasa disebut partisipasi bruto anggota. Harga pokok barang yang dibelanjakan oleh koperasi untuk pengadaan barang diselisihkan dengan partisipasi bruto akan menghasilkan margin yang disebut dengan partisipasi neto anggota. Partisipasi neto ini yang terkumpul di koperasi akan menutupi:
·         Beban usaha
·         Beban perkoperasian
            Beban usaha dan beban perkoperasian ini merupakan beban organisasi koperasi. Apabila koperasi konsumen hanya melayani anggota saja, berarti tidak ada bisnis dengan non anggota, maka: SHU = Sisa Partisipasi anggota (Partisipasi anggota – Biaya organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) + Laba.
            Sisa partisipasi anggota berhubungan dengan partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi, sedangkan laba berhubungan dengan bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi koperasi terhadap anggota dan non anggota, bilamana terdapat pos biaya yang tidak dapat dipisahkan secara eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.
Ø  Koperasi Produsen
            Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka). Contohnya adalah Kopti Jakarta Selatan dan Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
            Tujuannya koperasi produsen yaitu memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Ø  Koperasi Produksi
           Koperasi produksi / Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi produksi menjadi organisasi koperasi  yang menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun produk yang dibutuhkan  oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
           Salah satu koperasi produksi atau koperasi produsen yang terkenal dan sudah berdiri sejak lama di Indonesia adalah GKSI (gabuungan koperasi susu indonesia).
Sistem agribisnis pada komoditas susu segar yang terjadi di Indonesia menganut sistem kerjasama vertikal. Distribusi susu mengalir dari peternak ke koperasi dan langsung didistribusikan ke IPS. Sebagian besar produksi susu segar yang dihasilkan berasal dari peternakan rakyat sedangkan koperasi hanya sebagai pengumpul, pemberi layanan input produksi, dan mendistribusikan susu tersebut kepada IPS. Sistem ini dikenal dengan sistem cluster. Oleh karena itu keberadaan koperasi sangat berperan sekali didalam menunjang sistem cluster ini. Keterbentukan koperasi seiring dengan perkembangan peternakan sapi perah di Indonesia. Koperasi merupakan wadah yang digunakan oleh para peternak untuk meningkatkan kesejahteraannya. Di mana koperasi tersebut bertugas memberikan suplai input produksi berupa konsentrat, inseminasi buatan, dan sebagainya dan sekaligus menampung susu dari peternak untuk dijual ke IPS.  Koperasi/KUD susu mengalami jaman keemasan pada saat impor sapi perah secara besar-besaran antara tahun 1980 – 1990-an, kini perannya seolah berkurang bahkan cenderung tidak dipercaya anggotanya. Persaingan usaha antar koperasi dan posisi tawar peternak sapi perah yang lemah merupakan indikasi ketidak mampuan koperasi/KUD susu mengendalikan bisnis persusuan di era pasar bebas. Sejak Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) terbentuk pada akhir tahun 1970-an hingga kini, produktivitas usahaternak sapi perah rakyat masih tetap rendah, seolah bisnis ini jalan ditempat. Kondisi tersebut dikarenakan manajemen usahaternak, kualitas pakan dan bibit sapi yang tersedia sangat tidak memadai. Memperbaiki manajemen peternakan rakyat merupakan problema yang cukup komplek, tidak hanya merubah sikap peternak tetapi juga bagaimana menyediakan stok bibit yang baik dan bahan baku pakan yang berkualitas dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan. Dampak lemahnya usaha ini terlihat pada rendahnya produksi dan kualitas susu. Kesemuanya sebagai akibat dari system manajemen usaha yang tradisional, sehingga harga susu yang terbentuk di tingkat peternak menjadi rendah.
Ø  Koperasi Primer dan Skunder
            Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1
ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

3.      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT  DARI SISI ANGGOTA :
·         Efek-efek ekonomis koperasi
·         Efek harga dan efek biaya
·         Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
·         Penyajian dan analisis neraca pelayanan

EFEK - EFEK EKONOMIS KOPERASI
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

EFEK HARGA DAN BIAYA
            Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
            Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.



b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
            Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
            Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
            Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
§  Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
§  Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
            Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.

Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
§  Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
§  Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota,
§  Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
§  Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
§  Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
§  Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain
Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
§  Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
§  Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
§  Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
§  Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
§  Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
§  Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
§  Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
·         Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
·         Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
·         Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
·         Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
·         Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·         Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMI DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
            Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
            Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PEMBAYARAN
            Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
§  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
§  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.













h


REFERENSI :
id.shvoong.com/writing.../2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/