Senin, 05 November 2012

MODAL-MODAL MANAJEMEN KOPERASI

Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. 

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi:
  1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
  2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi:
  1. Utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun).
  2. Utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun).
  3. Utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun).
Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.         

http://anitawirastie.blogspot.com 

ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM

Organisasi Sebagai Sistem
Definisi sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk menjadi output di perlukan input. Input dapat berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain – lain. Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi
Di dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di perlukan banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi-fungsi struktural yang ada sebagai contoh RND, Produksi, Accounting, Marketing, IT dan lain -lain. Proses berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan kembali ke setiap fungsi departemen dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Ratusan atau ribuan proses ini saling berhubungan dan bekerja sama dapat kita namakan dengan istilah business process. Business process akan berkembang terus sejalan dengan berkembangnya organisasi.
Organisasi bukan sekedar shared vision, strategy, structure, system, style, staff and skills. Organisasi bisa dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas melihat organisasi dari perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan “patterns” dan “events”. Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus pada bagian-bagian tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan tak terkoneksi dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan menderita.
           Saat ini, banyak manajer mengakui begitu banyaknya bagian dalam organisasi, khususnya keterkaitan antar bagian seperti koordinasi antara pusat dan daerah, mandor dan buruh dan lain-lain. Para manajer saat ini lebih peduli pada apa yang bekerja di dalam organisasi dan feedback. Jadi, bila ada persoalan dalam organisasi, manajer tidak serta merta fokus pada persoalan yang dilaporkan, melainkan melihat pola keterkaitan yang lebih besar. Manajer lebih fokus pada hasil yang ingin dicapai organisasi. Caranya, manajer lebih fokus pada struktur yang bisa menciptakan perilaku yang mempengaruhi tindakan — dibandingkan reaktif pada tindakan-tindakan yang selalu berulang sejak masa lalu.

Teori Sistem Dan Berfikir Sistem
          Salah satu terobosan penting dalam melihat dunia yang kompleks adalah teori sistem. Aplikasi teori ini dikenal sebagai analisis sistem. Salah satu alat bantu analisis sistem adalah berfikir sistem. Secara awam, berfikir sistem adalah sebuah cara membantu seseorang melihat dunia — termasuk organisasi — dari perspektif yang luas termasuk struktur, pola dan tindakan dibandingkan melihat tindakan secara khusus. Cara pandang yang luas membantu menemukenali isu-isu yang mendasar dan tahu cara paling jitu mengatasinya.

Karakter Sistem
             Perilaku keseluruhan sistem bergantung pada keseluruhan struktur bukan penjumlahan dari bagian-bagiannya. Struktur menentukan perilaku yang bermacam-macam, dan pada gilirannya menentukan berbagai kegiatan. Kerapkali, kita hanya melihat dan menanggapi tindakan-tindakan. Inilah tindakan-tindakan yang reaksioner. Kita lupa pada skema-skema yang lebih besar.
Seringkali di dalam organisasi, kita berfikir bisa memecah belah sistem dan hanya merespon bagian-bagian di dalam sistem atau memilah bagian-bagian dari sebuah topik. Teori sistem mengingatkan kita bila Anda mencincang sebuah gajah, maka Anda tak mendapatkan segerombolan gajah-gajah kecil.
Sistem memiliki batas maksimum. Bila kita mencoba menciptakan sistem yang lebih besar, maka sistem itu akan memecah diri untuk mencapai kestabilan baru. Terlalu sering di dalam organisasi, kita selalu mencoba tumbuh dan membesar — sampai batas sistemnya. Pada titik ini, kita lagi-lagi hanya melihat tindakan, bukan perilaku, kebiasaan atau struktur yang mempengaruhinya. Jadi kita hanya berfikir jangka pendek dan selalu menciptakan problem baru.
Ciri sistem yang lain yaitu sistem cenderung mencari keseimbangan di lingkungannya. Sistem yang tidak berinteraksi dengan lingkungannya, cenderung cepat mencapai batasnya seperti feedback dari client atau pelanggan.
Relasi sirkular hidup antara keseluruhan sistem dan bagian-bagiannya. Coba perhatikan sebuah organisasi biasanya selalu mengalami problem yang sama dan terus berulang. Problem senantiasa melingkar di dalam organisasi. Dan pada gilirannya, anggota organisasi bisa menemu-kenali pola berulang tapi tidak bisa menemukan si siklusnya sendiri. Bila kita bisa menemukan siklus dan sirkularnya, kita bisa melakukan intervensi yang sistemik.

Organisasi Sebagai Sistem Sosial
           Seperti telah dibahas sebelumnya, bahwa pengertian organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Sedangkan pengertian dari sosial adalah manusia yang berkaitan dengan masyarakat dan para anggotanya(dikutip dari W3dictionary). Dengan demikian system sosial merupakan orang-orang dalam masyarakat dianggap sebagai sistem yang disusun oleh karakteristik dari suatu pola hubungan dimana sistem tersebut bekerja untuk mewujudkan keinginannya.
           Beberapa hal yang menggambarkan organisasi sebagai system social antara lain dengan adanya organisasi social dan organisasi social. Perilaku organisasi adalah telaah dan penerapan pengetahuan tentang bagaimana orang bertindak di dalam organisasi.
           Dengan demikian dalam kaitannya dengan organisasi sebagai sistem sosial maka kajian perilaku organisasi mencakup berbagai aspek seperti : publik, bisnis, sosial dll. Sebagai contoh PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) sebagai organisasi yang bergerak dibidang olahraga sepakbola tidak hanya terpaku pada satu aspek kajian yaitu sepakbola. Bidang – bidang lain juga harus dikaji untuk memajukan organisasi dan mencapai tujuannya memajukan sepakbola Indonesia. Aspek yang dikaji antara lain aspek bisnis, publik dll. Mungkin anda bertanya,”Apa kaitan sepakbola dengan bisnis?”. Pada Zaman sekarang ini olahraga khususnya sepakbola memiliki kaitan dengan aspek bisnis contohnya hak siar televise, iklan sponsor yang dapat menghasilkan income. Kemudian apa hubungannya dengan social? Dalam aspek bisnis, masyarakat merupakan pasar. Sedangkan dalam bidang olahraga masyarakat adalah factor pendukung dimana masyarakat itu sendiri adalah bagian dari social.
           Berdasarkan contoh di atas, kita tahu bahwa hampir semua pekerjaan dilakukan dalam lingkup sosial. Begitupula dengan organisasi, organisasi akan berjalan dengan baik jika diaturr dengan sistem yang baik sehingga cakupan sosial didalamnya dapat bekerja sesuai pakem yang telah diatur dalam suatu sistem. Cakupan social yang dimaksud adalah pekerjaan, komunikasi serta koordinasi yang dilakukan dalam organisasi tersebut untuk mencapai tujuan bersama.

Faktor faktor Organisasi antara lain (menurut John Willey)
  1. Manusia
  2. Teknologi
  3. Tugas/Kerja
  4. Budaya

           Manusia merupakan salah satu factor penting dalam organisasi. Manusia itu sendiri merupakan makhluk social. Dan dalam organisasi manusia bekerja tidak sendiri, maka manusia melakukan komunikasi serta koordinasi dalam bekerja. Dengan demikian aspek social tidak dapat dipisahkan dari organisasi. Dan dapat dikatakan juda bahwa Sistem social itu juga merupakan organisasi dan sebaliknya.

PROSES PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI

Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.

Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.

Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu:

  1. Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
  2. Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
  3. Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
  4. Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).      
 http://anitawirastie.blogspot.com

MEKANISME KERJA KOPERASI

Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. kemandirian
  6. pendidikan perkoperasian
  7. kerja sama antar koperasi
Bentuk dan Kedudukan
  1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
  2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
  3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum
  4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
  5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
  6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
  7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
  • Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi
  • Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
  1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
  2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. 
Pengesahan Badan Hukum
  1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan: - 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi), - Berita Acara Rapat Pembentukan, - Surat bukti penyetoran modal, - Rencana awal kegiatan usaha.
  2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan
  3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
  4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. 
  5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
  6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
  7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id

TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yan bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan prseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sistem kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemiskinn bagi masyarakat ekonomi lemah.
 
  • Koperasi Masa OrLa 
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
 
  • Koperasi Masa OrBa
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
            Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
 
http://anitawirastie.blogspot.com 

PENGERTIAN, ISI, DAN CARA PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

Pengertian
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.   
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi
  2. Memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Tujuan
Tujuan anggaran dasar koperasi adalah: 
  1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan
  2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi
  3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri
  4. terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya
  5. sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya
Kegunaan
Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah:
  1. menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi, mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi
  2. sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.

Cara Menyusun AD / ART
AD / ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubah AD / ART yang sudah disepakati sebelumnya.
AD / ART dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pembentukan Koperasi; pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri); atau pada Rapat Pengesahan Perubahan AD / ART (bagi koperasi yang telah berdiri).
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal – hal berikut ini harus diperhatikan:
  1. Isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
  2. Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD / ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola koperasi.
  3. Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Pembentukan koperasi atau Rapat Pengesahan Perubahan AD / ART koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART.
  4. Penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang bersangkutan diberi kuasa untuk menandatangani AD, mengurus, serta menyelesaikannya sampai memperoleh Akta Pendirian koperasi sebagai Badan Hukum.   
http://elzamyroselin.blogspot.com
http://annisayulia.blogspot.com 

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI

Tugas
Tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
  • mengelola Koperasi dan usahanya
  • mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
  • menyelenggarakan Rapat Anggota
  • mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  • memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang
Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi.
Wewenang pengurus koperasi:
  • mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  • memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  • melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
  • mengangkat pengelola.
Tugas dapat diartikan bahwa merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan seorang individu. Sedangkan wewenang merupakan suatu aktifitas dimana seseorang atau suatu posisi memanfaatkan sumber daya, maupun itu sumber daya manusia sekalipun untuk mencapai tujuan yg diharapkan dari suatu organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa wewenang akan menghasilkan sebuah tugas bagi seorang individu yg berada di dalam jangkauan wewenang tersebut yg hasilnya akan mengakibatkan kemajuan yg berarti bagi sebuah organisasi.   

Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya dan tidak dapan dialihkan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Tanggung jawab pengurus koperasi:  
  • pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
  • dapat dituntut oleh penuntut umum
  • bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
http://anitawirastie.blogspot.com  

Senin, 08 Oktober 2012

tugas softskill ekonomi koperasi


Konsep, Aliran  dan Sejarah Koperasi,

Sejarah Koprasi

Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. Terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Ditahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS). Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan    pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen, oleh ferdinan lasallen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.  Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.  Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.  Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.  Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.  De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.  Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.  Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.  Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.  Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.  Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).  Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
 1.  Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
 2.  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
 3.  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.  Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.  Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.  Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.  Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.  Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Konsep Kropasi
-          KONSEP KOPRASI BARAT
 Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·         Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
1.      Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
·         Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
1.      Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
3.      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
-          KONSEP KOPRASI SOSIALIS
 Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, koperasi adalah bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, fungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
-          KONSEP KORASI NEGARA BERKEMBANG
Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Aliran Koprasi
1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,

2. Aliran Sosialis
Disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.

3. Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.


Pengertian dan Prinsip Koperasi,
Pengertian koprasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
-          Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-          Pengelolaan yang demokratis,
-          Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-          Kebebasan dan otonomi,
-          Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi


Organisasi dan Manajemen,

1.      Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman adalah koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
 a). Anggota
 b). Pengurus
 c). Manajer
 d).Karyawan merupakan penghubun antara manajemen dan anggota pelanggan.

2 .  Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

 3.  Pengurus Koperasi
 a.  Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
 b.  Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
c.         Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, fungsi pengurus sebagai berikut:
      1.         Pusat pengambil keputusan tertinggi
      2.         Pemberi nasihat
      3.         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
      4.         Penjaga berkesinambungannya organisasi
      5.         Simbol

4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
      - mempunyai kemampuan berusaha
         - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya, berikut nasihatnya:
 Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
 a.Rajin bekerja, semangat dan lincah.
 b.pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
 c.Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
 d.Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

5.Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.Pendekatan Sistem
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Tujuan dan Fungsi Koperasi,
Tujuan
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
      Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian. nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)


Sisa Hasil Usaha
1. sisa hasil usaha koperasi
      Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
      Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Pola Manajemen Koperasi

Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a.       Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
                  Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

 Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
      b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
                        Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya.

Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis-jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.

 1. Jenis Koperasi menurut fungsinya

 * Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
 * Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
 * Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
 * Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

 Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multy purpose cooperative).

 2. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

 * Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
 * Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
a.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
-Koperasi Konsumsi
-Koperasi Jasa
-Koperasi Produksi
-Koperasi Konsumsi
b.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer è koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder è Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
a.       koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.      gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.   induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c.   Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
-     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.
-          Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
-     Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
-          Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
d.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
-     Koperasi Unit Desa (KUD)
      adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian
-     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

Permodalan Koperasi
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
 • Modal Sendiri (equity capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
 Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
 Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

4.Dana cadangan
   Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

 • Modal Pinjaman (dept capital)
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah

B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
            • Simpanan Pokok
            • Simpanan Wajib
            • Simpanan Sukarela
            • Modal Sendiri

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Ada beberapa aspek yang menentukan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota  antara lain :
A    Efek –efek ekonomis Koperasi
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual pembeli di luar koperasi.
B    Efek harga dan Efek biaya
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing
C    Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
D    Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi. Hubungan penting yang harus dilakukan koperasi salah satunya  adalah dengan para anggotanya, yang memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan : produktivitas dan analisis laporan keuangan koperasi, Peranan Koperasi, serta Pembangunan Koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1.       Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.
2.       Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif
3.        Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1)    Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi
4.        Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan







 http://neyla.ulfah.blogspot.com