Kamis, 17 November 2011

tulisan 1

CARA MEMBANGUN PERUSAHAAN
Tiga cara membangun perusahaan adalah :
1.      Membeli perusahaan yang telah dibangun,
2.      Memulai Perusahaan Baru,
3.      Dan membeli hak lisensinya (Franchising/waralaba).

1. Membeli perusahaan yang telah dibangun

Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi pihak pengambil alih seperti terkait dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya, seseorang lebih memilih membeli perusahaan yang telah dibangun daripada membangun perusahaan baru karena mereka sudah berpengalaman dan berdasarkan fakta yang ada dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata yang dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan (misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung dijalankan sesegera mungkin setelah pengambilalihan selesai. Dalam hal ini pihak pengambil alih tidak perlu lagi menunggu modal dan peralatan untuk memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru dibangun.
Biasanya, suatu perusahaan tersebut dijual karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau karena suatu kebutuhan mendesak. Pada kasus-kasus seperti ini, biasanya harga yang ditawarkan relatif lebih murah, sehingga pengambilalihan dapat berarti suatu penghematan.
Contoh : Wom Vinance, Aca Asuransi, PT Adira Dinamika Multifinance, dll.

2. Memulai Perusahaan Baru

Memulai perusahaan baru merupakan upaya yang menguntungkan bila tak ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambil alih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya).
Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasional yang baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
Contoh : Hotel Hilton atau Hotel Sultan, General Electric, IBM, PT Astra International Tbk, dll.

3. Membeli Hak Lisensi (Franchising/waralaba)

Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahaan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Sistem waralaba (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut "Product Franchise" (waralaba produk),yang lebih merupakan suatu keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer, Keagenan Sepatu Bata, dan sebagainya. Pada perkembangan selanjutnya, waralaba produk ini kemudian populer melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba format usaha).
Contoh : MCD, KFC, Texas Fried Chicken, AW, Bread Talk, starbucks, dll.

http://www.fhirarchila29211219.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar