Pengertian
Anggaran Dasar Koperasi adalah
aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
- Dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi
- Memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Tujuan
Tujuan
anggaran dasar koperasi adalah:
- untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan
- untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi
- untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri
- terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya
- sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya
Kegunaan
Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah:
- menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi, mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi
- sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan
anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan
kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Cara Menyusun AD / ART
AD / ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan
koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubah AD / ART yang sudah
disepakati sebelumnya.
AD / ART dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pembentukan Koperasi;
pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri); atau pada Rapat
Pengesahan Perubahan AD / ART (bagi koperasi yang telah berdiri).
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal – hal berikut ini harus
diperhatikan:
- Isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
- Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD / ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola koperasi.
- Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Pembentukan koperasi atau Rapat Pengesahan Perubahan AD / ART koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART.
- Penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang bersangkutan diberi kuasa untuk menandatangani AD, mengurus, serta menyelesaikannya sampai memperoleh Akta Pendirian koperasi sebagai Badan Hukum.
http://annisayulia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar