Senin, 05 November 2012

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI

Tugas
Tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
  • mengelola Koperasi dan usahanya
  • mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
  • menyelenggarakan Rapat Anggota
  • mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  • memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang
Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi.
Wewenang pengurus koperasi:
  • mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  • memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  • melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
  • mengangkat pengelola.
Tugas dapat diartikan bahwa merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan seorang individu. Sedangkan wewenang merupakan suatu aktifitas dimana seseorang atau suatu posisi memanfaatkan sumber daya, maupun itu sumber daya manusia sekalipun untuk mencapai tujuan yg diharapkan dari suatu organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa wewenang akan menghasilkan sebuah tugas bagi seorang individu yg berada di dalam jangkauan wewenang tersebut yg hasilnya akan mengakibatkan kemajuan yg berarti bagi sebuah organisasi.   

Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya dan tidak dapan dialihkan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Tanggung jawab pengurus koperasi:  
  • pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
  • dapat dituntut oleh penuntut umum
  • bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
http://anitawirastie.blogspot.com  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar