Tugas
Tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan
atau yg ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi
tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
- mengelola Koperasi dan usahanya
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
- menyelenggarakan Rapat Anggota
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang
Wewenang
adalah Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi.
Wewenang pengurus koperasi:
- mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
- mengangkat pengelola.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya dan tidak dapan dialihkan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Tanggung jawab pengurus koperasi: - pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
- dapat dituntut oleh penuntut umum
- bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar